Audiensi IDI Kab Bekasi dengan DPRD mengenai SIP bersama Forum Organisasi Profesi Kesehatan
Rapat Internal DPRD Kab Bekasi dengan Forum Organisasi Profesi Kesehatan ( IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI, ASKLIN, ARSSI ) akhirnya membawa hasil keputusan yang baik terkait SIP tenaga kesehatan
Ketua DPRD mengundang Dinkes, Diskominfo dan Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendiskusikan dimana sumber permasalahan dan bisa mengambil solusi dari seluruh permasalahan Surat Ijin Praktek (SIP) dari organisasi profesi kesehatan ini. Sidang Rapat Audiensi di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Bekasi HM. BN. Holik Qodratullah dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kab.Bekasi lainnya.
Seluruh perwakilan organisasi profesi kesehatan ( IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI, ASKLIN, ARSSI) hadir pada sidang rapat pada tanggal 1 Desember 2021. Rapat berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 09.00 -13.00 WIB di ruang rapat DPRD Kab. Bekasi.
Ketua Forum Organisasi Profesi Kesehatan dr Mulyana S.P, MARS menyampaikan aspirasi dan permasalahan terkait Pembuatan SIP Nakes di Kab.Bekasi yang memakan waktu cukup lama. Berikut cuplikan video saat penyampaian aspirasi oleh ketua Forum Organisasi Profesi Kesehatan dr Mulyana ke Ketua DPRD Kab Bekasi dan anggota DPRD lainnya.
Permasalahan SIP di Kab Bekasi
Berikut 5 Point Penyampaian dari Ketua Organisasi Profesi Kesehatan dr. Mulyana S.P MARS terkait Permasalahan Pembuatan SIP Nakes di Kabupaten Bekasi
- Lamanya Proses Pembuatan SIP ( Surat Izin Praktek ) baru maupun Pencabutan dari tempat lama ke tempat yang baru bagi tenaga kesehatan
- Jika Proses SIP lama dan tidak ada SIP bagi tenaga kesehatan atau belum jadi maka tidak bisa melakukan praktek
- Apabila tidak memiliki SIP maka para tenaga kesehatan tidak bisa melakukan kerja sama dengan BPJS
- Ketika SIP tidak ada dan terjadi Malpraktek akan lebih berat jika terjadi proses hukum
- Saat SIP tenaga kesehatan dipindahkan ke tempat praktek yang baru proses sangat lama
Forum Organisasi Profesi Kesehatan
Perjuangan Ketua IDI Kab. Bekasi dr. Mulyana S.P Mars sekaligus sebagai ketua Forum Organisasi Profesi kesehatan Kab. Bekasi akhirnya membawa hasil yang sangat baik. Ketua ARSSI Purwasukasi dr. Iskandar Suhardi pun angkat bicara terkait permasalahan SIP ini, banyaknya keluhan dari seluruh RS Swasta bahwa SIP dokter spesialis sangat lama. Ketua ARSSI menyampaikan bahwa perizinan terkait SIP ini selama 1 sampai 3 bulan dan di SOP DPMPTSP bahwa SIP seluruh tenaga medis bisa selesai 14 hari.
Pemecahan Permasalahan SIP
Ketua DPRD Kab Bekasi HM. BN. Holik Qodratullah menyoroti kinerja DPMPTSP yang belum maksimal, dan jangan sampai lempar kewenangan
Sekdin PMPTSP, Bapak Yanyan dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Organisasi Profesi Kesehatan atas keterlambatan pengurusan SIP, dikarenakan masalah teknis system. Kepala Dinas Kesehatan (dr Sri Enny) memberikan solusi terkait permsalahan SIP di DPMPTS. Kadinkes menyampaikan bahwa ke depannya butuh system informasi teknologi berbasis aplikasi untuk mempermudah seluruh tenaga medis untuk pengurusan SIP.
Perwakilan Diskominfo Bahrul Ulum angkat bicara terkait permsalahan SIP oleh forum organisasi profesi kesehatan. Diskominfo menyampaikan bahwa siap sebagai Supporting System, dan sebetulnya Aplikasi telah siap tapi masih ada masalah di Badan Sertifikasi Elektronik (BSE).Saat ini Aplikasi tersebut menunggu lisensi dari badan sertifikasi elektronik, agar aplikasi tenaga medis aman dan berlisensi.
Hasil Kesepakatan Pengurusan SIP Kab. Bekasi
berikut beberapa kesepakatan rapat kordinasi dan audiensi terkait lamanya proses pengurusan SIP di kab. Bekasi bersama Forum Organisasi Profesi Kesehatan kab bekasi
- Ketua DPRD Kab bekasi menyampaikan kepada DPMPTSP agar memaksimalkan kinerja dan kolaborasi dengan dinas kesehatan serta Diskominfo agar system pengurusan SIP dapat diselesaikan dengan cepat, efisien dan efektif.
- DPMPTSP akan mempermudah birokrasi dengan menggunakan tanda tangan digital dan akan memakai system tracking secara online
- DPMPTSP akan berusaha agar proses penerbitan SIP paling lama 7 hari kerja setelah rekomendasi dari dinas kesehatan, walaupun SOP nya 14 hari
- Diskominfo akan mensupport penuh terkait pelayanan SIP dengan System Aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan praktek tenaga medis.
Penandatanganan kesepakatan hasil audiensi oleh
Ketua Organiasi Profesi Kesehatan
Serangkaian upaya dan perjuangan Forum Organisasi Profesi Kesehatan saat rapat dengan DPRD Kab Bekasi akhirnya berjalan dengan lancar dan sukses, dr. Mulyana S.P, MARS selaku ketua Organisasi Profesi Kesehatan mengucapkan terima kasih banyak kepada Dinas Kesehatan karena sangat mensupport dan terus bersama sama mendampingi dan turut memperjuangkan SIP yang cepat. dan Ketua Organisasi Profesi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh organisasi profesi ( IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI, ASKLIN, ARSSI ) yang hadir dan terutama ketua ARSSI dr. Iskandar Suhardi yang turut menyuarakan terkait SIP di Ruang Rapat DPRD Kab. Bekasi
Diberitakan oleh :
dr. Muh. Hasan
NPA IDI 180373
Sekertaris Bidang Hubungan Masyarakat dan
Pengaduan Masyarakt
IDI KAB BEKASI