Kartu Tanda Anggota (KTA)
Mengurus Keanggotaan IDI (Kartu Tanda Anggota) baik baru maupun perpanjangan :
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopi KTP 2 lbr
- Fotocopi Ijazah (dokter/ dr. Spesialis) lbr
- Fotocopi STR 2 lbr
- Pasfoto 3×4 – 4 lbr
- Iuran Anggota 3 tahun sebesar Rp.540.000,- tambah pengurusan Kartu Rp.100.000,- (berlaku 3 tahun)
- Seluruh berkas lengkap dengan bukti kegiatan asli/ surat keterangan asli diantar langsung ke kantor IDI Cabang Kabupaten Bekasi di Rukan Metland Blok A2 No.36 Tambun Kabupaten Bekasi, no. telp/ fax : 021-88331226.
Jam pelayanan Senin-Jumat : 9.00–15.00, Sabtu : 9.00-13.00