Rapat Kerja Pengurus IDI Periode 2022-2025

Pencanangan BIAN Pemda bersama IDI Cabang Kab.Bekasi

Rapat Kerja IDI Periode 2022-2025

Ketua Dewan Pertimbangan IDI Kab Bekasi : dr. H.Alamsyah, M.Kes

Pencanangan BIAN bersama Pj.Bupati Kab.Bekasi

Perpanjangan SIP

Rekomendasi Surat Ijin Praktek

Siapkan berkas :

  1. Formulir dengan Referensi dari 2 orang teman sejawat yang memiliki Nomor Anggota IDI. Klik di sini
  2. Fotocopi Ijazah (dokter/ dr.Spesialis)
  3. Fotocopi STR yang berlaku (bukan legalisir)
  4. Fotocopi KTP
  5. Fotocopi KTA IDI
  6. Fotocopi Sertifikat Seminar 2 tahun terakhir senilai 6 SKP
  7. Surat Keterangan Tempat Praktek beserta Materei Rp.6000,-
  8. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  9. Pasfoto warna 3×4 – 1 lbr
  10. Surat pengantar dari IDI cabang dimana dokter yang bersangkutan berasal dan terdaftar sebagai anggota (bagi Dokter yang terdaftar di IDI cabang lain).
  11. Fotocopi SIP tempat praktek lain di luar kab.Bekasi bagi dokter yang terdaftar di IDI cabang lain.
  12.  Biaya Rekomendasi :
    1. Dokter Umum Rp.200.000,- / Rp.500.000,- (anggota cabang lain)
    2. Dokter Spesialis Rp.400.000,- / Rp.1.000.000,- (anggota cabang lain)

Biaya ditransfer ke Rekening IDI Cab. Kab. Bekasi :

a.n IDI CAB KABUPATEN BEKASI – BANK JABAR No : 000 255 411 9001

Bukti transfer mohon dikirim ke email : idikabbekasi@ymail.com atau difax ke 021.88331226

Seluruh berkas lengkap dengan bukti kegiatan asli/ surat keterangan asli diantar langsung ke kantor IDI Cabang Kabupaten Bekasi di Rukan Metland Blok A2 No.36 Tambun Kabupaten Bekasi, no. telp/ fax : 021-88331226.

Jam pelayanan Senin-Jumat : 9.00–15.00, Sabtu : 9.00-13.00