Perpanjangan SIP
Rekomendasi Surat Ijin Praktek
Siapkan berkas :
- Formulir dengan Referensi dari 2 orang teman sejawat yang memiliki Nomor Anggota IDI. Klik di sini
- Fotocopi Ijazah (dokter/ dr.Spesialis)
- Fotocopi STR yang berlaku (bukan legalisir)
- Fotocopi KTP
- Fotocopi KTA IDI
- Fotocopi Sertifikat Seminar 2 tahun terakhir senilai 6 SKP
- Surat Keterangan Tempat Praktek beserta Materei Rp.6000,-
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Pasfoto warna 3×4 – 1 lbr
- Surat pengantar dari IDI cabang dimana dokter yang bersangkutan berasal dan terdaftar sebagai anggota (bagi Dokter yang terdaftar di IDI cabang lain).
- Fotocopi SIP tempat praktek lain di luar kab.Bekasi bagi dokter yang terdaftar di IDI cabang lain.
- Biaya Rekomendasi :
- Dokter Umum Rp.200.000,- / Rp.500.000,- (anggota cabang lain)
- Dokter Spesialis Rp.400.000,- / Rp.1.000.000,- (anggota cabang lain)
Biaya ditransfer ke Rekening IDI Cab. Kab. Bekasi :
a.n IDI CAB KABUPATEN BEKASI – BANK JABAR No : 000 255 411 9001
Bukti transfer mohon dikirim ke email : idikabbekasi@ymail.com atau difax ke 021.88331226
Seluruh berkas lengkap dengan bukti kegiatan asli/ surat keterangan asli diantar langsung ke kantor IDI Cabang Kabupaten Bekasi di Rukan Metland Blok A2 No.36 Tambun Kabupaten Bekasi, no. telp/ fax : 021-88331226.
Jam pelayanan Senin-Jumat : 9.00–15.00, Sabtu : 9.00-13.00